Otto Hasibuan menyatakan bahwa tim hukum pasangan Anies-Imin seharusnya memahami aturan-aturan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Menurutnya, penyelesaian masalah terkait kecurangan dalam konteks pemilu seharusnya dilakukan di luar forum PHPU.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengatur tentang PHPU dan sengeketa Pilpres. Otto menegaskan bahwa tim hukum Anies-Imin seharusnya sudah memahami Undang-undang tersebut.
Ia juga mengungkapkan keheranannya karena Anies-Imin baru mengajukan banyak dugaan kecurangan setelah tahapan Pemilu selesai. Menurut Otto, waktu tidak berpihak kepada pemohon dalam hal ini.