Tim Hukum dari pasangan calon Anies-Muhaimin (AMIN), yaitu Bambang Widjojanto, mengajukan permohonan kepada hakim konstitusi dalam sidang sengketa pilpres 2024. Mereka meminta agar hakim konstitusi membatalkan keputusan KPU tentang hasil pemilu 2024 yang telah diumumkan pada 20 Maret 2024.
Selain itu, Tim AMIN juga memohon agar pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, didiskualifikasi sebagai peserta pilpres 2024. Jika permohonan mereka dikabulkan, mereka juga meminta dilakukannya Pemungutan Suara Ulang yang jujur, adil, netral, dan tanpa intervensi dari Presiden dan alat-alat negara.
Bambang Widjojanto juga meminta agar Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres 2024 karena tidak memenuhi syarat usia. Mereka berharap hakim konstitusi dapat mengabulkan semua permohonan mereka dengan adil.