Tuesday, November 5, 2024
HomePolitikMajelis Kehormatan (MK) Mengeluarkan Syarat Khusus Untuk Memanggil 4 Menteri Jokowi Sebagai...

Majelis Kehormatan (MK) Mengeluarkan Syarat Khusus Untuk Memanggil 4 Menteri Jokowi Sebagai Saksi dalam Sengketa Pilpres

Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan syarat khusus jika ingin menghadirkan empat menteri di kabinet Presiden Jokowi untuk bersaksi terkait sengketa Pilpres atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024. Menurut MK, jika saksi menteri dihadirkan, hanya hakim yang boleh bertanya.

“Hakim Ketua Konstitusi Suhartoyo mengatakan bahwa Mahkamah yang memerlukan para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan kepada menteri. Keputusan untuk menghadirkan empat menteri Jokowi ada di tangan delapan hakim yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024,” jelas Suhartoyo di ruang sidang Gedung MK, Jakarta.

Suhartoyo juga mengakui bahwa tidak menutup kemungkinan empat menteri Jokowi bisa dihadirkan jika dianggap diperlukan. Namun, keputusan akhir ada di tangan delapan hakim yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, meminta kepada majelis hakim konstitusi agar Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memanggil sejumlah menteri untuk bersaksi terkait sengketa Pilpres 2024. Menteri yang diminta untuk dihadirkan antara lain Menteri Keuangan Republik Indonesia (Sri Mulyani), Menteri Sosial Republik Indonesia (Tri Rismaharini), Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Zulkifli Hasan), dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia (Airlangga Hartarto) untuk memberikan keterangannya dalam persidangan.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer