Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) yang merupakan pihak termohon dalam sengketa hasil Pilpres 2024 mengungkapkan keheranannya terhadap permohonan yang diajukan oleh para pemohon. Menurut KPU RI, yang diwakili oleh kuasa hukumnya Hifdzil Alim, para pemohon justru mempertanyakan kebijakan yang dilakukan oleh presiden, seperti pengangkatan penjabat kepala daerah dan pembagian bansos, bukan mengenai perselisihan hasil Pilpres 2024 itu sendiri.
Hifdzil Alim menjelaskan bahwa para pemohon tidak mengajukan gugatan atas perselisihan hasil pemilihan umum, melainkan mempermasalahkan nepotisme, pengangkatan penjabat kepala daerah yang dianggap memengaruhi pilihan, keterlibatan aparatur negara, pengerahan kepala desa, hingga penyalahgunaan bantuan sosial. Hal ini disampaikan sebagai jawaban dari pihak termohon di hadapan Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta pada Kamis (28/3/2024).