Thursday, September 19, 2024
HomePolitikAnies-Muhaimin Memprotes Pencalonan Gibran, tapi KPU Tidak Melihat Masalah dari Pengundian hingga...

Anies-Muhaimin Memprotes Pencalonan Gibran, tapi KPU Tidak Melihat Masalah dari Pengundian hingga Debat

Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempertanyakan dalil-dalil kubu pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) yang kerap kali menyebut pasangan Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat formil. Padahal seharusnya, Anies-Muhaimin dapat segera mengajukan keberatan pelaksanaan sejak awal.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di gedung Mahkamah Konstitusi dengan agenda jawaban dari pihak termohon dan pihak terkait.

Hifdzil menyebut, kubu capres Anies-Muhaimin tetap mengikuti semua proses pemilu mulai dari undian nomor urut hingga kampanye dengan kubu 02.

“Bahkan selanjutnya, jika pemohon meragukan penetapan pasangan calon nomor urut 2 atas ketidakmemenuhi syarat formil, seharusnya pemohon memberikan keberatan atau paling sedikit melakukan keberatan pelaksanaan mulai dari penarikan nomor urut calon, hingga pelaksanaan kampanye melalui cara debat pasangan calon,” kata Hifdzil di ruang sidang MK, Kamis (28/3/2024).

Pada akhirnya, kata Hifdzil, tim capres nomor urut 01 tidak pernah mengajukan keberatan ke KPU dan terus mengikuti proses hingga debat. Selama lima sesi debat yang berlangsung, kedua belah pihak tetap berpartisipasi dengan seksama.

“Pada debat kampanye, pemohon saling bertanya, menjawab, dan melawan, pada setiap kesempatan debat kampanye,” ucapnya.

KPU baru mempertanyakan tindakan Anies-Imin yang beberapa waktu terakhir menyatakan bahwa pasangan Prabowo-Gibran tidak memenuhi syarat formil sebagai capres-cawapres setelah selesai proses perhitungan suara.

“Pertanyaannya adalah, jika pemohon memperoleh suara terbanyak dalam pemilu 2024, apakah pemohon akan meragukan ketidakmemenuhi syarat pasangan calon, tentu jawabannya tidak,” ungkap kuasa hukum KPU.

Selain itu, tuduhan bahwa KPU meloloskan pasangan Prabowo-Gibran dianggap tidak terbukti.

Karena pada akhirnya, setiap tahapan Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh KPU tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip independen, jujur, adil, hukum, ketertiban, transparan, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien, dan dapat diakses.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer