Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, mengungkapkan adanya intimidasi yang diterima oleh saksi-saksinya yang akan bersaksi dalam sengketa Pilpres 2024. Menurut Todung, intimidasi tersebut berasal dari pihak pejabat daerah, seperti kepala desa.
Meskipun saksi-saksi tersebut mengalami intimidasi, Todung memastikan bahwa mereka tetap akan hadir di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan keterangan tentang dugaan kecurangan yang terjadi selama Pilpres 2024.
Todung menegaskan bahwa para saksi sudah dalam perlindungan tim hukumnya. Jika situasi masih membahayakan, Todung menyatakan bahwa mereka tidak menutup kemungkinan untuk mencari perlindungan tambahan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tim Hukum Ganjar-Mahfud telah menyampaikan argumentasi permohonan dan petitum mereka kepada Majelis Hakim Konstitusi dalam sidang yang berlangsung pada Rabu, 27 Maret 2024. Dalam petitum mereka, Todung meminta agar keputusan Majelis Hakim dapat mengabulkan seluruh permohonan mereka.
Di antara permintaan tersebut adalah pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pemilu 2024, khususnya terkait pemilihan Presiden. Mereka juga meminta diskualifikasi terhadap Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Dengan tidak mengikutsertakan pasangan calon Prabowo-Gibran, Todung meminta agar pemungutan suara dapat diulang hanya untuk tingkat presiden dan wakil presiden, dengan peserta terbatas pada Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, dan tenggat waktu pelaksanaan tidak melebihi 26 Juni 2024.