Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, sebagai tersangka dalam kasus Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Keputusan ini diambil setelah serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik. Harvey secara resmi menjadi tersangka setelah ditemukan cukup alat bukti oleh tim penyidik.
Kepala Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menyatakan bahwa Harvey ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Harvey adalah pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT) dan merupakan tersangka ke-16 dalam kasus ini.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan pengeledahan di sejumlah lokasi di Provinsi Bangka Belitung terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah. Mereka juga memeriksa petinggi di PT Timah Tbk sebagai bagian dari penyelidikan.
Selain Harvey, satu tersangka lain bernama TT juga telah ditetapkan dalam kasus ini dengan sangkaan menghalangi penyidikan atas dugaan korupsi tata niaga timah. Kasus ini terus berlanjut di Kejaksaan Agung untuk proses lebih lanjut.