Wednesday, November 6, 2024
HomeBeritaDewan Direktur PDAM Luwu yang sudah menjadi mantan divonis penjara selama 7...

Dewan Direktur PDAM Luwu yang sudah menjadi mantan divonis penjara selama 7 tahun

LUWU, RAKYATSULSEL – Mantan direktur PDAM Luwu, Syaharuddin, telah divonis oleh Kejaksaan Negeri Luwu atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan bantuan hibah instalasi air bersih untuk masyarakat berpenghasilan rendah pada PDAM Tirta Dharma Kabupaten Luwu tahun 2018-2020.

Sidang vonis dihadiri oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Luwu, Ahmad Nurhuda Trisulo SA, Budi Utomo, serta majelis hakim yang terdiri dari Muhammad Yusuf Karim, Johnicol Richard Frans, Nicolas Torano, dan Jihan Hasmin. Mereka menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Syaharuddin.

Hakim menyatakan bahwa Syaharuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwa. Selain pidana penjara, Syaharuddin juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp. 400.000.000,- dan uang pengganti sebesar Rp847.460.416,00. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang.

Kasipidsus Kejari Luwu, Ramahadi, menyatakan bahwa Syaharuddin telah melanggar undang-undang tentang tindak pidana korupsi dengan memanipulasi RAB dan tidak memberikan upah yang sesuai kepada pekerja. Kerugian keuangan negara akibat perbuatannya mencapai Rp. 847.460.410,- menurut perhitungan ahli BPK RI.

Setelah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, terdakwa dan penasehat hukum diberikan kesempatan untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut. Penasihat hukum terdakwa mengajukan banding, yang kemudian diikuti oleh penuntut umum.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer