Otto Hasibuan, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, menganggap gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud cacat formil. Menurutnya, permohonan tersebut salah kamar.
Namun, Juru Bicara Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Iwan Tarigan menegaskan bahwa hanya Mahkamah Konstitusi (MK) yang berwenang untuk mengadili gugatan yang diajukan pihaknya. Iwan menyatakan bahwa tim AMIN telah menemukan tindakan kecurangan yang memengaruhi hasil perolehan suara AMIN di Pilpres 2024.
Iwan mengungkap bahwa pelanggaran-pelanggaran tersebut terjadi di MK dan KPU, serta adanya pengerahan penjabat kepala daerah, aparat hukum, dan penyalahgunaan bantuan sosial. Dengan bukti-bukti kecurangan yang ada, Iwan berkelakar bahwa Tim Pembela Prabowo-Gibran lah yang akan menangis dan masuk kamar, tidak sebaliknya.
“Hotman Paris akan kami buat menangis dan Otto Hasibuan akan masuk kamar,” tutur Iwan dengan nada penuh keyakinan.