Seorang pria berusia 41 tahun baru-baru ini dihukum empat tahun penjara karena melakukan penipuan terhadap seorang penggemar BTS. Pria tersebut memeras penggemar yang dikenal sebagai ARMY dengan mengklaim bahwa dia memiliki hubungan dengan grup K-pop tersebut. Uang yang berhasil dia peroleh sebesar 738 juta won atau sekitar Rp 8,7 miliar.
Menurut laporan dari The Korea Herald, terdakwa mendekati korban pada Juli 2021 dan berpura-pura bahwa korban dapat bekerja dengan agensi BTS, HYBE, untuk membuat konten video. Dia menjanjikan korban kesempatan untuk bekerja sebagai staf dalam syuting video BTS di Pulau Jeju.
Korban melakukan 153 pembayaran kepada terdakwa hingga Januari 2022, bahkan harus mengambil pinjaman besar untuk memenuhi permintaan itu. Terdakwa hanya mengembalikan sebagian uang, namun hal ini tidak menjadi pertimbangan pengadilan dalam menetapkan hukuman.
Terdakwa sebelumnya pernah dihukum penjara selama 1 tahun 8 bulan karena penipuan pada tahun 2019. Pengadilan Distrik Pusat Seoul menyatakan bahwa kejahatan terdakwa sangat serius karena merugikan korban secara finansial. Hukuman ini berdasarkan Undang-Undang Pemberatan Kejahatan Tertentu.
Korban mengalami kesulitan keuangan karena harus membayar pinjaman yang dia ambil untuk memenuhi tuntutan terdakwa. Pengadilan menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat diterima dan memberikan hukuman yang pantas bagi terdakwa atas perbuatannya yang merugikan.