Tuesday, November 5, 2024
HomeBeritaSidang Perdana Terjerat Kasus Politik Uang, Sadap Dimulai di Pengadilan Makassar

Sidang Perdana Terjerat Kasus Politik Uang, Sadap Dimulai di Pengadilan Makassar

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Kasus dugaan money politic yang melibatkan anggota Caleg DPR RI dari Partai Demokrat dengan Daerah Pemilihan (Dapil) I Sulawesi Selatan (Sulsel), Syarifuddin Daeng Punna (Sadap), telah dimulai sidangnya.

Sidang perdana Sadap dilaksanakan di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, pada Senin (25/3/2024). Terdakwa Sadap hadir langsung dalam sidang tersebut, dimana agenda utamanya adalah pembacaan dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, Irfan, disebutkan bahwa perbuatan terdakwa tersebut dijerat dengan beberapa pasal. Pasal-pasal yang diterapkan mengacu pada UU RI No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, seperti Pasal 523 ayat (1), Pasal 280 ayat (1) huruf j, dan Pasal 521 ayat (1).

Saat diminta keterangan mengenai kasus yang menjeratnya, Sadap menegaskan bahwa tindakan membagi uang tersebut bukan merupakan bagian dari agenda politik, melainkan hanya sebagai sedekah.

Sadap menjelaskan bahwa saat kejadian, dirinya membawa uang sejumlah Rp200 juta dalam dua kardus pecahan Rp 50 ribu. Namun, sebagian uang tersebut dikatakan akan digunakan untuk membayar honor saksi. Ia juga menegaskan bahwa kegiatan tersebut tidak terkait dengan pemilihan umum.

Lebih lanjut, Sadap merinci bahwa kedatangannya ke Anjungan Pantai Losari Makassar adalah atas undangan dari salah seorang koordinator pengamen di pantai tersebut. Dia juga menyebut bahwa sebelumnya ia sering membantu pengamen dan fakir miskin yang berada di lokasi tersebut.

Video aksi bagi-bagi uang yang dilakukan Sadap sempat menjadi viral di media sosial dan grup WhatsApp. Dalam video tersebut, terlihat Sadap membagikan uang kepada sejumlah warga di Pantai Losari Makassar, dengan membawa kardus berisi pecahan uang dan mengenakan jaket bergambar cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.

Meskipun memakai atribut dari Gibran Center, Sadap menegaskan bahwa itu bukan bagian dari kegiatan bagi-bagi uang yang dilakukannya. Dia juga menyebut bahwa uang tersebut sebagian digunakan untuk membayar saksi TPS di wilayah Tamaona, Kecamatan Tombolo Pao dan Tinggi Moncong, Kabupaten Gowa.

Selain itu, Sadap juga menjelaskan bahwa penggunaan baju Gibran Center tidak terkait dengan kegiatan tersebut, melainkan sebagai Ketua Gibran Center untuk wilayah Indonesia Timur.

Dengan demikian, sidang perdana kasus dugaan money politic yang melibatkan Sadap sebagai terdakwa telah dimulai untuk mengungkap kebenaran di balik tindakan pembagian uang yang dilakukannya.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer