Tuesday, November 5, 2024
HomePolitikMK: Anwar Usman Absen dalam Penanganan Sengketa Pilpres dan Pileg untuk PSI

MK: Anwar Usman Absen dalam Penanganan Sengketa Pilpres dan Pileg untuk PSI

Jadwal lengkap sidang hingga putusan sengketa Pilpres 2024 di MK adalah sebagai berikut:

– 20 Maret 2024: Penetapan hasil Pilpres 2024
– 21-23 Maret 2024: Pengajuan sengketa hasil Pilpres ke MK, paling lambat 3 hari setelah penetapan hasil oleh KPU
– 25 Maret 2024: Registrasi permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik atau e-BRPK, Penerbitan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK), Penyampaian salinan permohonan ke KPU selaku termohon dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan
– 25-26 Maret 2024: Pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait, Ketetapan Pihak Terkait, Pemberitahuan sidang perdana kepada Pemohon (kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud), Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu
– 27 Maret 2024: Sidang perdana berupa sidang pleno pemeriksaan pendahuluan. Pada sidang ini, MK memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pemohon serta pengesahan alat bukti pemohon
– 28 Maret 2024: Penyerahan jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu, sidang pleno pemeriksaan persidangan
– 1-18 April 2024: Sidang pleno pemeriksaan persidangan yang meliputi sejumlah kegiatan seperti memeriksa permohonan pemohon, memeriksa jawaban Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu, mengesahkan alat bukti, memeriksa alat bukti tertulis, mendengar keterangan saksi, dan mendengar keterangan ahli
– 19-21 April 2024: Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) di mana para hakim MK akan membahas perkara sengketa hasil dan pengambilan putusan
– 22 April 2024: Sidang pleno pengucapan putusan sela atau putusan akhir atau ketetapan

Semua tahapan tersebut akan dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan untuk menyelesaikan sengketa Pilpres 2024 di MK.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer