Sebagai pemohon sengketa hasil Pileg, partai politik dan caleg dari partai politik dapat mengajukan permohonan tersebut. Sejumlah partai yang telah mendaftarkan sengketa hasil Pileg termasuk PPP, Nasdem, Partai Garuda, Hanura, Perindo, PAN, Adil Sejahtera Aceh, PBB, dan Demokrat.
PPP telah mengajukan sengketa hasil Pileg di 18 provinsi karena kehilangan 200 ribu suara yang membuat partai tersebut tidak lolos ambang batas parlemen 4 persen. Partai Demokrat juga melaporkan pelanggaran di 11 provinsi, seperti Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Papua Pegunungan, Maluku, Maluku Utara, dan lainnya. Mereka menilai bahwa ada pelanggaran Pemilu yang merugikan suara partainya.
PSI juga mengajukan permohonan PHPU 2024 hanya untuk Sumatera Utara dan Jawa Timur.