Sebanyak 31 pelajar dari SMA Swasta di Jakarta telah diamankan oleh polisi setelah nekat melangsungkan Sahur On The Road (SOTR) yang dilarang di Jakarta dan sekitarnya. Mereka diciduk oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya dan Samapta Polsek Pancoran pada Minggu (24/3) dini hari.
Kapolsek Pancoran, Kompol Sujarwo, menyatakan bahwa para pelajar itu melanggar maklumat dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, yang melarang kegiatan seperti SOTR selama bulan Ramadhan. Para pelajar berusia antara 16 hingga 18 tahun tersebut membawa barang bukti berupa bendera bertuliskan “900 BOOM BASE OF MUTINER”, satu petasan kosong, dan satu bambu, meskipun tidak membawa senjata tajam.
Mereka kemudian dilakukan pembinaan dengan menghubungi orang tua dan guru mereka. Kapolda Metro Jaya telah mengeluarkan maklumat untuk melarang sejumlah kegiatan masyarakat yang dapat berdampak negatif selama Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi, guna menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat.