Partai Demokrat dan PSI Mengajukan Permohonan PHPU di Beberapa Provinsi
Partai Demokrat dan PSI juga memiliki masalah terkait pelanggaran Pemilu di beberapa provinsi di Indonesia. Partai Demokrat melaporkan adanya pelanggaran di 11 provinsi, antara lain Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Papua Pegunungan, Maluku, Maluku Utara, dan provinsi lainnya. Mereka merasa bahwa pelanggaran tersebut telah merugikan suara partainya.
Sementara itu, PSI hanya mengajukan permohonan PHPU untuk dua provinsi, yaitu Sumatera Utara dan Jawa Timur. Mereka menemukan perbedaan antara penghitungan suara versi KPU dengan versi PSI dari form C1 di dua provinsi tersebut. Hal ini menjadi alasan bagi PSI untuk mengajukan permohonan PHPU.
Dengan adanya permohonan PHPU dari kedua partai politik ini, diharapkan proses Pemilu dapat berjalan secara adil dan transparan. Semua pihak berhak mendapatkan keadilan dalam setiap tahapan Pemilu demi terciptanya demokrasi yang sehat dan berkualitas.