Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan kesiapan mereka dalam menghadapi para pelapor dugaan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pengumuman hasil rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat nasional. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa pihak yang merasa tidak puas dengan hasil Pemilu 2024 dapat mengajukan permohonan ke MK dalam waktu 3×24 jam setelah KPU mengumumkan penetapan hasil pemilu.
Hasyim juga menyatakan bahwa KPU akan menunggu keputusan MK terkait penetapan perolehan kursi Pileg DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai dasar untuk langkah selanjutnya dalam konversi perolehan kursi. Dia menegaskan bahwa tahapan penentuan kursi berdasarkan perolehan suara tidak dapat dilaksanakan jika terdapat perkara yang harus diperiksa dalam persidangan di MK.
Selain itu, Hasyim menegaskan bahwa daerah yang tidak terlibat dalam sengketa hasil pemilu di MK dapat melanjutkan tahapan penetapan perolehan kursi untuk pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta penetapan calon terpilih untuk DPRD kabupaten/kota. KPU akan menunggu konfirmasi positif dari MK untuk mengambil langkah berikutnya.