Kegiatan sahur on the Road selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah di Kota Tangsel dilarang oleh Kapolres. Larangan tersebut diberlakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan puasa. Kegiatan tersebut dianggap berpotensi menimbulkan kerumunan yang bisa memicu keributan dan juga meningkatkan tindakan kriminalitas di jalanan.
Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian akan siaga mulai pukul 12.00 WIB hingga setelah salat Subuh untuk mengantisipasi hal tersebut.