Polisi telah berhasil menangkap empat pemuda terkait kasus peredaran narkoba sintetis, di mana tiga di antaranya merupakan bandar. Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pesanggarahan di dua rumah kost di Jakarta Selatan.
Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Tedjo Asmoro, menjelaskan bahwa kasus ini dimulai dari aduan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba sintetis. Setelah melakukan penelusuran, satu orang pengedar yang tinggal di salah satu kos di Pesanggrahan berhasil diamankan.
Pada saat penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus tembakau sintesis seberat 20,5 gram bersama dengan tersangka SMR (23). Pengakuan dari SMR kemudian mengarahkan polisi ke bandar di Jagakarsa.
Di Jagakarsa, polisi berhasil menangkap tiga orang lagi yang diduga sebagai bandar, yaitu AIF (22), RM (20), dan ARF (19). Mereka juga ditemukan memiliki narkoba sintetis seberat 500 gram.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa AIF melakukan transaksi narkoba jenis sintetis melalui akun Instagram DOMISTIC.COMPANY13, sementara ketiga tersangka lainnya menggunakan akun Instagram NASAGOODS13 dan ASTORNOTBOY13 untuk transaksi narkoba.
Kasus ini masih terus dalam pengembangan oleh pihak berwenang demi mengungkap jaringan peredaran narkoba sintetis ini lebih lanjut.