Tuesday, November 5, 2024
HomeHukum & KriminalBaznas Jabar Menetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp45 Ribu untuk Warga Depok

Baznas Jabar Menetapkan Besaran Zakat Fitrah Rp45 Ribu untuk Warga Depok

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat telah menetapkan ketentuan zakat fitrah Ramadhan 1445 H/2024 bagi warga Kota Depok. Besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp45 ribu atau setara dengan 3,5 liter beras.

Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani, menyatakan bahwa besaran zakat fitrah telah diatur dalam SE Nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024. Besaran zakat fitrah untuk masyarakat Kota Depok tahun ini adalah 2,5 Kg atau 3,5 liter per jiwa, dengan nilai setara Rp45 ribu.

Penetapan besaran zakat fitrah ini mengacu pada ketetapan yang dikeluarkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014. Zakat fitrah akan dikelola oleh Badan Amil Zakat atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas.

Zakat fitrah harus ditunaikan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Manfaat zakat fitrah akan diberikan kepada asnaf zakat, termasuk di antaranya fakir, miskin, amil, muallaf, hamba sahaya, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil, sesuai dengan ketentuan dalam ayat Al-Quran Surat At-Taubah ayat 60.

Dengan jumlah penduduk Kota Depok yang mencapai 1,7 juta jiwa, potensi penerimaan zakat fitrah cukup besar, yakni mencapai Rp 80,5 miliar jika dikalkulasikan berdasarkan nilai rupiah.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer