Tuesday, November 5, 2024
HomePolitikAlasan KPU Menunda Rekapitulasi Suara di Papua dan Papua Pegunungan

Alasan KPU Menunda Rekapitulasi Suara di Papua dan Papua Pegunungan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara tingkat nasional di Provinsi Maluku. Pasangan calon presiden dan wakil presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, memperoleh suara terbanyak di provinsi tersebut.

Mochammad Afifuddin, Komisioner KPU, menyatakan hasil rekapitulasi suara Provinsi Maluku di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat. Berikut adalah rincian hasil suara:

1. Paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, meraih 228.557 suara.
2. Paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, meraih 665.371 suara.
3. Paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, meraih 186.395 suara.

Jumlah suara sah Pemilu 2024 di Provinsi Maluku adalah 1.080.323, sementara suara tidak sah sebanyak 15.467. Dengan demikian, total keseluruhan suara, baik sah maupun tidak sah, adalah 1.095.790 suara.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer