Henrikus menyatakan bahwa kedelapan calon pekerja Migran kemudian dibawa ke Apartemen di kawasan Kalibatan untuk ditempatkan sementara hingga visa mereka dikeluarkan. Tersangka DA telah menyiapkan tempat penampungan atas perintah dari atasannya yang dengan inisial Mr M yang saat ini berada di Arab Saudi, di Riyadh.
“Mr M akan menerima kedelapan orang CPMI non prosedural ini ketika mereka tiba di Arab Saudi. Mereka dijanjikan gaji sekitar 1.200 real atau sekitar Rp 4,5 juta,” ujarnya.
“Namun semua proses legal tidak dimiliki oleh DA maupun Mr M, sehingga semua kegiatan yang dilakukan adalah non prosedural,” tambahnya.
Untuk pertanggungjawabannya, tersangka didakwa dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga didakwa dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2021 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.