KPU RI telah menyatakan bahwa hasil rekapitulasi suara nasional telah disahkan di 32 provinsi Indonesia setelah rapat pleno ke-18 pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Masih ada 6 provinsi yang belum disahkan hingga saat ini.
Menurut anggota KPU RI, August Mellaz, Provinsi Sulawesi Tengah menjadi provinsi ke-32 yang telah direkapitulasi pada hari ini. Mellaz menyampaikan bahwa dengan tambahan hari ini, Provinsi Sulawesi Tengah menjadi provinsi terakhir yang direkapitulasi.
Sejak Sabtu (9/3/2024) hingga hari ini, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara Pemilihan Presiden (Pilpres) di 32 provinsi di tingkat nasional, termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Lampung, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, dan provinsi lainnya.
Enam provinsi yang masih menunggu rekapitulasi suara adalah Jawa Barat, Maluku, Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya. Mellaz menyebutkan bahwa sisa provinsi yang belum direkapitulasi berada di Pulau Jawa dan Papua.
Dengan demikian, proses rekapitulasi suara masih berlangsung dan diharapkan segera selesai untuk menyatakan hasil akhir dari Pemilihan Umum 2024.