Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus home industri narkoba di Jakarta Barat. AI alias B ditangkap karena memanfaatkan unit apartemen sebagai tempat pembuatan narkoba jenis ekstasi.
Kombes Pol Hengki, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, menyebut bahwa pabrik ekstasi rumahan milik AI alias B berhasil diendus pada Jumat, 8 Maret 2024. Dalam penggerebakan tersebut, polisi menyita pelbagai peralatan dan bahan baku, termasuk 16 gram serbuk warna yang positif mengandung metamfetamin.
Barang bukti sebanyak 416 butir ekstasi disita, menandakan bahwa barang tersebut mungkin sudah mulai beredar di pasaran. Hengki juga menekankan bahwa pelaku telah menggunakan kartu identitas orang lain untuk menyewa apartemen tempat pembuatan narkoba tersebut.
Kasus ini menjadi bukti bahwa aktivitas peredaran narkoba masih cukup merajalela di masyarakat, dan penegakan hukum terhadap para pelaku harus ditingkatkan. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak terlibat dalam praktik yang merugikan ini.