Tuesday, November 5, 2024
HomePolitikIngatkan KPU, Bawaslu Menegaskan Pentingnya Penyelesaian Rekapitulasi Suara Hingga 20 Maret

Ingatkan KPU, Bawaslu Menegaskan Pentingnya Penyelesaian Rekapitulasi Suara Hingga 20 Maret

Berdasarkan peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dijadwalkan pada 15 Februari-2 Maret 2024.

Selanjutnya, rekapitulasi dilakukan di KPU kabupaten/kota pada 17 Februari-5 Maret 2024. Kemudian, pada 19 Februari-10 Maret rekapitulasi suara digelar di KPU provinsi.

Setelah itu, rekapitulasi tingkat nasional dimulai pada 22 Februari-20 Maret yang dilakukan oleh KPU RI.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer