Pemerintah Kabupaten Wajo mengubah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN selama bulan Ramadan demi meningkatkan pelaksanaan ibadah. Berdasarkan Surat Edaran Nomor 800.1.62/458/SETDA, total jam kerja pegawai di lingkungan Pemkab Wajo selama Ramadan adalah 7 jam dalam sehari, kecuali hari Jumat. Selain itu, apel pagi dan Upacara Hari Kesadaran Nasional (HKN) juga tidak diadakan selama bulan suci ini. Bagi unit kerja dengan lima hari kerja, jam kerja diatur mulai dari Senin hingga Kamis pukul 08.00 – 15.00 Wita dengan istirahat 12.00 – 12.30 Wita, sedangkan hari Jumat pukul 08.00 – 15.30 Wita dengan istirahat 12.00 – 13.00 Wita. Pj Bupati Wajo, Andi Bataralifu berharap agar atasan langsung memastikan pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat tetap efektif, efisien, dan akuntabel. Ketentuan jam kerja ini hanya berlaku selama bulan Ramadan.