Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan verifikasi data penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) untuk tahun 2023. Dari total 19.041 penerima KJMU, terdapat 624 orang yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima manfaat.
Proses verifikasi ini merupakan bagian dari langkah selektif yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam penyaluran KJMU kepada peserta didik/mahasiswa. Tujuan dari upaya ini adalah untuk memastikan bahwa penerima KJMU adalah warga yang benar-benar layak dan membutuhkan bantuan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyatakan bahwa temuan sementara menunjukkan ada 624 orang yang perlu dicek kembali. Pihak berusaha menyediakan basis data kependudukan yang akurat agar program-program Pemprov DKI Jakarta dapat tepat sasaran.
Pemprov DKI Jakarta menggunakan tiga parameter dalam melakukan pemadanan data, yaitu data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, hasil penataan dokumen kependudukan sesuai domisili, dan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.
Dari hasil pemadanan data, terdapat 14 orang yang tidak memenuhi syarat berdasarkan data SIAK Terpusat. Selain itu, 577 orang perlu dilakukan verifikasi lebih lanjut berdasarkan data kependudukan sesuai domisili, seperti pindah luar DKI, tidak dikenal, dikenal namun tidak diketahui keberadaannya, dan tidak ada data RT.
PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menegaskan bahwa mahasiswa yang telah menerima bantuan KJMU tidak akan dicoret. Kabar terkait polemik pengurangan penerima KJMU dapat disimak dalam video di atas.