Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammadiyah, dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) memberikan tanggapan terhadap imbauan terbaru dari Kementerian Agama (Kemenag RI) mengenai penggunaan pengeras suara di dalam masjid selama Ramadan. Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi, menyatakan bahwa mereka menyambut positif imbauan tersebut dan mengatakan bahwa penggunaan pengeras suara harus disesuaikan dengan kondisi dan lingkungan sekitar masjid untuk menjaga toleransi di lingkungan yang majemuk.
Lebih lanjut, Gus Fahrur menekankan bahwa penerapan imbauan Kemenag RI tidak bisa dilakukan begitu saja di setiap masjid dan harus disesuaikan dengan kondisi di lingkungan sekitar. Hal ini terutama berlaku untuk masyarakat pesantren atau pedesaan dengan mayoritas penduduk Islam.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah juga mengapresiasi imbauan Kemenag RI dan menyatakan bahwa anjuran tersebut perlu dipahami. Mereka menyarankan agar penerapan edaran ini mempertimbangkan situasi di suatu tempat dan menerapkan batasan waktu. PP Muhammadiyah juga berharap agar edaran ini dikomunikasikan dengan baik bersama organisasi masyarakat Islam.
Dewan Masjid Indonesia (DMI) juga menjelaskan bahwa imbauan Menteri Agama tidak bertujuan untuk membatasi aktivitas masjid tetapi untuk mempertahankan kesyahduan, terutama dalam konteks kehidupan perkotaan yang heterogen dari segi keyakinan keagamaan dan pola kehidupan sosial ekonomi yang teknokratis. Imam Addaruqutni, Sekretaris Jenderal DMI, menekankan bahwa imbauan ini tidak harus disalahpahami sebagai pembatasan negatif tetapi sebagai bagian dari syiar Ramadan.
Kementerian Agama RI telah merilis surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala selama Ramadan. Aturan tersebut harus tetap mempedomani Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan syiar pada bulan Ramadan dengan mematuhi aturan tersebut.
Dengan demikian, pengurus dari PBNU, Muhammadiyah, dan DMI memberikan tanggapan yang mendukung terhadap imbauan penggunaan pengeras suara di masjid selama Ramadan yang dikeluarkan oleh Kemenag RI. Mereka menekankan pentingnya menjaga toleransi, kearifan lokal, dan kesyahduan dalam pelaksanaan ibadah Ramadan di Indonesia.