Thursday, September 19, 2024
HomeHukum & KriminalDishub DKI Jakarta Melakukan Tindakan Tilang Terhadap 973 Kendaraan Bermotor yang Melanggar...

Dishub DKI Jakarta Melakukan Tindakan Tilang Terhadap 973 Kendaraan Bermotor yang Melanggar Arah Jalan

Penindakan ini dilaksanakan di 31 lokasi, antara lain:

1. Bidang Dalops
– Jalan KH Wahid Hasyim, Traffic Light (TL) Gondangdia, Kebon Sirih, Menteng, Kalibata Raya, putaran balik jembatan layang (U-turn Fly Over) Kalibata

2. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat (Jakpus)
– Jalan Letjen Suprapto Rel KAI, Penjernihan Dalam, Balikpapan dan Kramat Bunder

3. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara (Jakut)
– Kramat Jaya, TL Emporium, TL Tanah Merdeka, TL Akses Marunda, RE Martadinata, TL Jubile, Danau Sunter Selatan, Pasir Putih Raya serta Persimpangan Sekolah Penabur

4. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Barat (Jakbar)
– Pintu Air Kapuk Cengkareng, Daan Mogot dan Ring Road Kapuk, Jalembar Grogol

5. Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur (Jaktim)
– Jalan TB Simatupang, I Gusti Ngurah Rai, Pahlawan Revolusi, Raya Bekasi, turunan jembatan layang (fly over) Klender, Dr Soemarno, Pasar Klender dan Pemuda

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer