Penumpang PT MRT Jakarta diperbolehkan untuk minum air putih dalam Ratangga saat berbuka puasa selama bulan Ramadhan. Hal ini dilakukan demi kenyamanan selama menggunakan moda transportasi publik tersebut.
Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo, menyatakan bahwa pengguna jasa hanya boleh berbuka puasa dengan air putih menggunakan botol atau tumbler. Selain itu, pengguna juga diizinkan mengonsumsi buah kurma dengan batas waktu maksimum 10 menit setelah azan Magrib jika masih berada di dalam Ratangga atau area berbayar seperti peron atau beranda peron.
Namun, Ahmad menekankan bahwa pengguna MRT tidak diperbolehkan untuk berbuka puasa dengan minuman selain air putih seperti teh, kopi, sirup, soda, dan lain sebagainya, serta kudapan selain buah kurma. Pengguna jasa diizinkan untuk berbuka puasa di dalam Ratangga atau area berbayar saat waktu berbuka tiba, kemudian melanjutkan kegiatan berbuka puasa di area beranda peron tidak berbayar.
MRT Jakarta juga mengingatkan pengguna jasa untuk tetap menjaga kebersihan Ratangga dan area stasiun dengan membawa sampah kembali saat meninggalkan Ratangga atau peron berbayar.