Henry Yosodiningrat, Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, menyatakan bahwa PDI Perjuangan telah siap untuk membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan hasil pilpres 2024 setelah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurut Henry, dalam gugatan ke MK, fokus tidak akan hanya pada selisih perolehan suara antara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi juga akan difokuskan pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
Tim hukum telah menyiapkan bukti yang kuat untuk memastikan bahwa hakim MK dapat membuat keputusan yang berdasarkan fakta dan bukan hanya keyakinan yang didukung oleh minimal dua alat bukti.
Henry menegaskan bahwa sudah tidak asing bagi MK untuk memutuskan pemilu ulang, karena hal ini sudah terjadi di beberapa negara. Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud juga akan menghadirkan pakar-pakar seperti pakar sosiologi massa sebagai saksi dalam persidangan.
Lebih lanjut, Henry menjelaskan bahwa kekalahan Ganjar-Mahfud di Jawa Tengah (Jateng) diyakini terjadi karena adanya mobilisasi kekuasaan. Meskipun Ganjar memiliki suara yang kuat di Jateng karena menjadi gubernur selama 10 tahun dan basis suara PDI Perjuangan, namun mobilisasi kekuasaan yang terjadi telah memengaruhi hasil pilpres.
Henry menegaskan bahwa timnya memiliki bukti terkait mobilisasi kekuasaan mulai dari aparatur negara yang dikerahkan hingga intimidasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Mereka memiliki bukti bahwa kepala desa dipaksa oleh polisi, warga dipengaruhi untuk memilih paslon lain, dan bahkan akan membawa kapolda sebagai saksi.
Dengan bukti-bukti yang kuat ini, tim hukum TPN Ganjar-Mahfud optimis bahwa mereka dapat membuktikan di MK bahwa terjadi kecurangan yang TSM dalam pilpres 2024 dan berharap agar keputusan yang diambil oleh hakim MK dapat menjadi keadilan bagi semua pihak yang terlibat.