Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno mengalami penurunan harta kekayaan sebesar Rp3,01 triliun pada tahun 2023. Hal ini terungkap dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diajukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada tahun 2023, total harta kekayaan Sandiaga Uno tercatat sebesar Rp7.977.146.639.632, namun angka tersebut masih dalam proses verifikasi oleh KPK sehingga belum diumumkan secara detail kepada publik.
Berdasarkan perbandingan dengan tahun sebelumnya, total harta kekayaan Sandiaga Uno pada tahun 2023 mengalami penurunan sebesar Rp3.019.858.892.604 jika dibandingkan dengan tahun 2022. Pada tahun 2022, total kekayaan Menparekraf mencapai Rp10.997.005.532.236 dengan total utang Rp614.042.198.627. Berikut adalah rincian harta kekayaan Sandiaga Uno pada tahun 2022:
– Tanah dan Bangunan: Rp265.743.826.444
– Alat Transportasi dan Mesin: Rp1.434.000.000
– Harta Bergerak Lainnya: Rp4.379.641.300
– Surat Berharga: Rp9.941.166.565.728
– Kas dan Setara Kas: Rp1.313.252.802.832
– Harta Lainnya: Rp85.070.894.559
Sandiaga Uno mengakui bahwa salah satu faktor penurunan harta kekayaan menurut LHKPN adalah karena tahun politik atau masa kampanye Pemilu 2024. Melalui akun media sosial pribadinya, Sandi menyampaikan pesan bahwa siapapun yang terjun ke dunia politik harus memiliki fokus pada pengabdian kepada masyarakat, bukan sekadar peningkatan kepemilikan atau kekayaan pribadi.
Meskipun mengalami penurunan harta kekayaan sebesar Rp3,01 triliun, Sandiaga Uno tetap menjadi menteri terkaya di Kabinet Indonesia Maju 2019-2024. Sementara itu, menteri terkaya kedua adalah Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto dengan total harta kekayaan Rp2.042.682.732.691.
Sebelum terjun ke dunia politik, Sandiaga Uno dikenal sebagai seorang pengusaha ternama di Indonesia dengan pengalaman menduduki posisi penting di berbagai perusahaan. Beberapa di antaranya adalah Summa Group, Seapower Asia Investment Limited, MP Holding Limited Group, NTI Resources Limited, PT Recapital, dan PT Saratoga Investama Sedaya.