Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memiliki keprihatinan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menghilangkan diagram dan bagan perolehan suara Pilpres dan Pileg pada Pemilu 2024 dalam real count Sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap).
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menanyakan mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang seharusnya diterapkan dalam hal ini. Bagja mengingatkan KPU RI untuk tetap mengikuti SOP yang telah ditetapkan.
Bagja juga mempertanyakan alasan penghilangan diagram dan bagan perolehan suara serta menyoroti kurangnya penjelasan dari KPU RI terkait Sirekap. Dia menekankan pentingnya transparansi dalam proses pemilu dan menyarankan agar formulir Model C1-Plano dan formulir D Hasil dari tingkat kecamatan juga disertakan agar masyarakat bisa memantau perbedaan data jika terjadi.
Di samping itu, Bagja juga mempertanyakan mengapa beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) masih belum mengunggah formulir C Hasil dan menyoroti keterlibatan pengawas TPS dalam proses tersebut.