Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Gilbert Simanjuntak, berpendapat bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta sudah tidak berlaku. Hal ini disebabkan oleh perubahan status Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Gilbert menyarankan agar Pilkada Jakarta ke depan diadakan dalam satu putaran saja, seperti halnya di provinsi lain. Menurutnya, aturan dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2016 harus diubah karena adanya perubahan status Jakarta menjadi DKJ.
Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ yang beredar menunjukkan bahwa Gubernur Jakarta akan ditunjuk langsung oleh Presiden. Namun, semua fraksi di DPR kecuali fraksi Gerindra menolak wacana tersebut.
Gilbert menegaskan perlunya UU Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) untuk menggantikan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota negara, mengingat rencana pemindahan ibu kota ke Nusantara, Kalimantan Timur.
Menurut Gilbert, Pilkada Jakarta satu putaran akan dapat mengurangi biaya penyelenggaraan serta mengurangi konflik politik. Ia mencontohkan bahwa provinsi lain bisa menghasilkan gubernur dalam satu putaran, meskipun memiliki populasi yang jauh lebih besar daripada DKI Jakarta.
Gilbert berpendapat bahwa perlu diubahnya PKPU Nomor 6 Tahun 2016 karena Papua sudah dimekarkan menjadi beberapa provinsi. Ia berharap dengan adanya Pilkada Jakarta satu putaran, pemerintahan akan lebih efisien dan efektif sesuai dengan kondisi dan perubahan yang terjadi.