Supratman menjelaskan bahwa saat ini Jakarta belum memiliki status resmi. Hal ini menjadi alasan mengapa Baleg DPR akan mempercepat pembahasan RUU DKJ untuk menjelaskan dengan jelas status Jakarta.
Supratman memastikan bahwa Jakarta tetap akan menjadi daerah dengan kekhususan tertentu, meskipun bukan lagi ibu kota negara.
“Kini DKI tidak memiliki status. Inilah yang membuat kita harus mempercepat. Pikiran-pikiran tentang kekhususan itulah yang menghasilkan gagasan, salah satunya berkaitan dengan Pasal 10. Karena DKI adalah daerah khusus. Selain kekhususannya dalam sektor ekonomi, keuangan, dan industri, ada juga hal-hal lainnya,” ujar Supratman.
Lebih lanjut, Baleg menargetkan agar pembahasan RUU DKJ dapat selesai dalam waktu paling lambat 7-10 hari ke depan.
“Kami ingin menyelesaikannya dalam waktu seminggu sampai 10 hari kerja, jika memungkinkan kita dapat melakukan rapat kerja besok. Karena DKI sudah kehilangan status,” tambahnya.
Sumber: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka