Tuesday, November 5, 2024
HomeBeritaTuntutan Berat JPU Terhadap Enam Terdakwa Korupsi BPNT Kemensos di Takalar, Berikut...

Tuntutan Berat JPU Terhadap Enam Terdakwa Korupsi BPNT Kemensos di Takalar, Berikut Rinciannya

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan hingga 10 tahun penjara pada enam orang terdakwa dalam kasus korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Covid-19 dari Kemensos RI di Kabupaten Takalar tahun anggaran 2019-2020. Para terdakwa dituduh telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp13,9 miliar.

Tuntutan terhadap Zainuddin, Albar Arief, Abd. Rahim, Mansur, Restu Yusuf, dan Riswanda dibacakan oleh JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Makassar pada Rabu (6/3/2024).

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan bahwa kasus ini berkaitan dengan penyaluran program BPNT di Kabupaten Takalar. Dalam pelaksanaannya, terdapat pelanggaran terkait penentuan kuantitas dan harga bahan pangan oleh koordinator Bansos Pangan Kabupaten Takalar, Zainuddin, dan supplier UD. 38, Mansur. Hal ini menyebabkan manfaat yang diperoleh oleh Keluarga Penerima Manfaat menjadi lebih kecil dari seharusnya. Selain itu, terdapat pengadaan ikan kaleng yang dilarang dalam Pedoman Umum Program Sembako 2020.

“Dampak dari perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp13.975.573.821 dalam program BPNT atau Program Sembako di Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2019 dan 2020,” ungkap Soetarmi.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer