Saat memesan tiket pesawat, calon penumpang diminta untuk mengisi beberapa data pribadi seperti nama, tanggal lahir, kewarganegaraan, dan nomor identitas. Biasanya, informasi gelar pekerjaan tidak diperlukan dalam pengisian formulir tersebut.
Namun, ada satu-satunya profesi yang diizinkan untuk mencantumkan gelar profesinya pada tiket pesawat, yaitu profesi dokter. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan awak kabin dalam situasi darurat medis yang memerlukan bantuan profesional.
Menurut Angkasa Pura I melalui akun Instagram resmi, penulisan gelar dokter pada tiket pesawat akan membantu awak kabin dalam memberikan pertolongan medis saat diperlukan di pesawat. Meskipun awak kabin telah dilatih untuk teknik pertolongan pertama, kehadiran seorang dokter di pesawat tetap dianggap penting untuk situasi darurat tertentu.
Kebijakan ini dapat berbeda-beda setiap maskapai penerbangan, namun umumnya pilot akan memutuskan untuk melakukan pendaratan darurat ke bandara terdekat jika terjadi kondisi darurat medis selama penerbangan. Pengisian kolom nama penumpang dan gelar juga tergantung pada kebijakan masing-masing maskapai, ada yang menyediakan tiga kolom untuk nama depan, tengah, dan belakang, namun ada juga yang hanya menyediakan dua kolom untuk nama depan dan belakang dengan penulisan gelar pada tiket yang dicetak atau boarding pass.