Sunday, September 21, 2025
HomeBerita LainnyaKPU meminta Presiden untuk membantu dalam pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur.

KPU meminta Presiden untuk membantu dalam pelaksanaan PSU di Kuala Lumpur.

KPU Meminta Bantuan Presiden Jokowi untuk Gelar PSU di Kuala Lumpur

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta bantuan Presiden RI Joko Widodo untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, karena adanya kebijakan khusus terkait kegiatan politik negara lain di Negeri Jiran tersebut.

Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut melibatkan permohonan izin yang harus diajukan tiga hingga enam bulan sebelum acara politik dilaksanakan, termasuk pemungutan suara dari negara lain di Malaysia.

“Ada informasi terbaru bahwa pemerintah Malaysia telah membuat panduan atau protokol atau standar operasional prosedur (SOP) bahwa kegiatan politik dari negara lain di Malaysia harus mendapatkan izin sesuai prosedurnya,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta.

Menurut Hasyim, izin untuk kegiatan politik di dalam premis negara lain atau wilayah otoritas Indonesia, seperti KBRI, KJRI, Wisma Indonesia, atau Sekolah Indonesia, harus diajukan tiga bulan sebelum acara. Sementara itu, izin untuk kegiatan politik di luar premis negara lain harus diajukan ke otoritas Malaysia enam bulan sebelumnya.

Dengan adanya kebijakan baru tersebut, KPU meminta bantuan dari Presiden Joko Widodo agar PSU di Kuala Lumpur tetap dapat terselenggara. Karena waktunya terbatas, KPU telah melaporkan hal ini kepada Presiden dan meminta bantuan fasilitasi untuk memungkinkan pembicaraan antara Presiden dan Perdana Menteri Malaysia guna menggelar PSU di Kuala Lumpur.

Hasyim optimis bahwa upaya dari Presiden Jokowi akan berhasil demi terlaksananya PSU di Kuala Lumpur. PSU di Kuala Lumpur direncanakan akan menggunakan dua metode dan berlangsung selama dua hari, dengan metode pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK).

Untuk memastikan kelancaran PSU, KPU telah menetapkan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) untuk PSU di Kuala Lumpur sebanyak 62.217 orang. Angka tersebut didapatkan dari total pemilih yang terdaftar lewat tiga metode pemungutan suara sebelumnya di Kuala Lumpur.

Setelah melakukan analisis, KPU menetapkan DPTLN untuk PSU di Kuala Lumpur sejumlah 62.217 pemilih, dari total 78 ribu pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, dan DPK.

Dengan demikian, KPU berharap bantuan dari Presiden Jokowi dapat membantu terlaksananya PSU di Kuala Lumpur dan memastikan hak pilih warga negara Indonesia di luar negeri tetap terjaga.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer