OJK telah memblokir 233 pinjaman online (pinjol) ilegal pada periode 1 Januari hingga 13 Februari 2024. Total pinjol ilegal yang diblokir oleh OJK sejak 1 Januari 2023 hingga 13 Februari 2024 mencapai 2.481 pinjol. Selain itu, Satgas PASTI telah menghentikan 3.031 entitas keuangan ilegal, termasuk 40 investasi ilegal dan 2.481 pinjaman online ilegal.
Jumlah pengaduan terkait pinjol ilegal mencapai 3.121 pengaduan hingga 26 Februari 2024. Ditambah dengan pengaduan investasi ilegal sebanyak 175 pengaduan, total pengaduan terhadap entitas ilegal yang diterima oleh OJK mencapai 3.296.
OJK juga telah menyusun ketentuan internal terkait pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) yang bersifat preventif dan proaktif untuk melindungi konsumen. Ketentuan tersebut mendukung penegakan prinsip perlindungan konsumen dan masyarakat.
Kiki, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, mengungkapkan bahwa tingkat literasi keuangan masyarakat yang rendah masih menjadi pendorong pertumbuhan pinjol ilegal. Literasi keuangan digital yang belum memadai juga menyebabkan tingginya korban praktik investasi ilegal.
Selain itu, praktik pinjol ilegal juga didukung oleh banyak entitas pinjol ilegal yang menggunakan server di luar negeri dan mudahnya pembuatan aplikasi pinjol ilegal. Satgas PASTI terus melakukan penelusuran terhadap pembuat aplikasi pinjol ilegal dengan berbagai tindakan, termasuk pemblokiran aplikasi dan akun terkait oknum yang dilaporkan.
Upaya tersebut dilakukan bekerjasama dengan tim siber patrol Kominfo serta penyelenggara sistem elektronik seperti Google dan Meta. Satgas Pasti terus berupaya untuk mencegah maraknya pinjol ilegal dan investasi ilegal melalui patroli siber dan tindakan preventif lainnya.