Thursday, September 19, 2024
HomePolitikIni Modus 7 PPLN Kuala Lumpur Memanipulasi Data Pemilih Pemilu 2024

Ini Modus 7 PPLN Kuala Lumpur Memanipulasi Data Pemilih Pemilu 2024

Tujuh Panitia PPLN Kuala Lumpur Tersangka Kasus Pemalsuan Data Pemilih

Sebanyak tujuh orang panitia pemilihan luar negeri (PPLN) di Kuala Lumpur harus berurusan dengan persoalan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 di Malaysia.

Modus para tersangka adalah melakukan mark up daftar pemilih tetap (DPT) dengan sengaja memalsukan data untuk menambah DPT di sana. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur sejumlah 493.856.

Para tersangka melakukan pemalsuan data secara sistematis dengan menerbitkan berita acara tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat PPLN Kuala Lumpur. Namun, setelah proses pencocokan dan penelitian hanya terdapat 64.148 pemilih di Kuala Lumpur, jauh dari angka yang telah ditetapkan oleh PPLN.

Selisih ratusan ribu antara data DPT dan hasil coklit disinyalir terjadi karena ketidaksesuaian PPLN dalam menjalankan tugas. Bahkan, ada dugaan bahwa penentuan ratusan ribu DPT dilakukan atas persentase kesepakatan lobi-lobi perwakilan Partai Politik.

Meskipun demikian, Bareskrim Polri belum bisa mengungkap lebih lanjut terkait lobi-lobi dengan perwakilan Partai Politik serta identitas ketujuh tersangka. Dalam waktu tinggal 6 hari, berkas perkara harus selesai karena penanganan Tindak Pidana Pemilu hanya diberikan waktu 14 hari. Saat ini, penyidik sedang bekerja keras menyelesaikan berkas tersebut.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer