Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS, Didik Madiyono, menjelaskan bahwa PT BPR EDCCASH (EDC Cash) di Tangerang, Banten, kehilangan izin usaha karena pemegang sahamnya terlibat dalam tindak pidana. Hal ini berakibat pada penahanan dana yang disetorkan untuk modal perusahaan oleh Bareskrim Polri.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sempat menjajaki kerja sama dengan investor untuk menyelamatkan BPR EDC Cash, namun investor tersebut menarik diri setelah menemukan potensi permasalahan yang besar. Akibatnya, LPS memutuskan untuk tidak menyelamatkan bank tersebut dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha pada tanggal 20 Februari 2024.
Sebelumnya, OJK telah menetapkan BPR EDC Cash dalam status pengawasan dan kemudian dalam status Bank Dalam Resolusi. Namun, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham tidak mampu melakukan upaya penyelamatan yang memadai.
Pencabutan izin usaha BPR EDC Cash ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-26/D.03/2024 pada 27 Februari 2024. Kasus ini menjadi tambahan dalam daftar pencabutan izin usaha BPR yang dilakukan OJK pada awal tahun 2024, di mana total enam BPR telah ditutup.
Selain BPR EDC Cash, lima BPR lain yang ditutup adalah BPR Wijaya Kusuma, BPRS Mojo Artho, BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPR Bank Pasar Bhakti, dan BPR Bank Purworejo. LPS memastikan bahwa simpanan nasabah tetap dijamin meskipun terjadi penutupan BPR.