Polres Metro Jakarta Barat menetapkan D sebagai tersangka kasus pembunuhan istrinya sendiri, S (53) di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Motif pembunuhan tersebut adalah kecemburuan yang dirasakan oleh D terhadap istrinya. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, mengatakan bahwa D mengakui bahwa dia membunuh Sumiyati karena kesal saat terjadi cekcok. D mencengkik dan membekap istri dengan menggunakan bantal hingga kehabisan napas.
Setelah sadar bahwa Sumiyati telah meninggal, D melarikan diri dan meninggalkan jasad istrinya di dalam kamar kos dengan keadaan dikunci dari luar. Polisi telah menetapkan D sebagai tersangka pembunuhan dan dia terancam hukuman 20 tahun penjara. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.