Rektor Universitas Pancasila, ETH membantah tudingan pelecehan seksual terhadap dua pegawainya. Melalui penasihat hukumnya, Raden Nanda Setiawan, dia menyatakan bahwa laporan tersebut didasarkan pada informasi yang tidak benar dan peristiwa yang dilaporkan tidak pernah terjadi. Raden juga menegaskan bahwa setiap orang berhak mengajukan laporan ke polisi, namun harus diingat bahwa membuat laporan palsu berpotensi untuk dikenakan sanksi hukum.
Raden menekankan pentingnya prinsip praduga tak bersalah dalam menanggapi isu hukum seperti ini. Dia juga menyoroti fakta bahwa tudingan pelecehan seksual yang dilaporkan terjadi setahun yang lalu, namun baru dilaporkan dalam konteks pemilihan rektor baru, yang dinilainya sebagai sesuatu yang mencurigakan.
Meskipun demikian, Raden menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan percaya kepada profesionalitas kepolisian dalam memproses kasus tersebut.