Setelah kejadian tersebut, terduga pelaku tidak dapat dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui.
Berdasarkan fakta-fakta temuan di atas, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok yang didukung oleh Tim Opsnal Unit Jatanras, Polres Metro Jakarta Utara terus menelusuri informasi yang memungkinkan keberadaan terduga pelaku.
Mereka mulai menelusuri alamat teman dekat terduga pelaku di sekitar Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, lalu melanjutkan ke alamat teman-temannya di daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang kemungkinan dapat menjadi tempat pelariannya.
Pada Minggu, 18 Februari 2024 sekitar jam 17.00 WIB, upaya penelusuran dan pengejaran yang dilakukan petugas akhirnya membuahkan hasil. Pelaku berhasil ditemukan di Stasiun Kereta Api Sudimara (Tangerang-Banten) ketika hendak naik kereta api menuju arah Rangkas Bitung.
Sebagai konsekuensi dari perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan 15 tahun. Selain itu, terduga pelaku juga akan dikenakan Pasal 76.C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, serta Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi sebuah kompor gas merk Rinnai yang terbakar, sebuah bangku kayu, sebuah asbak berisi puntung rokok (merk Wismilak ARJA), sebungkus rokok merk Wismilak ARJA, dan sebuah korek api gas merk Tokai warna Merah.