Universitas Pancasila di Jakarta Selatan telah menjadi sorotan publik akhir-akhir ini karena Rektor Universitas, ETH (72), diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pegawai bernama RZ (42). Korban telah melaporkan peristiwa pelecehan seksual yang terjadi di ruang kerja pada Februari 2023 ke Polda Metro Jaya.
ETH rencananya akan diperiksa oleh pihak kepolisian pada hari Senin (26/2/2024), namun terpaksa absen karena jadwal yang sudah terjadwal sebelumnya. Kuasa hukum ETH, Raden Nanda Setiawan, menyampaikan hal tersebut kepada media.
Berikut adalah lima fakta sekaligus kronologi kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Pancasila:
1. ETH Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
RZ telah resmi melaporkan ETH ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dugaan pelecehan seksual terjadi di ruang kerja pada bulan Februari 2023. Setelah kejadian tersebut, RZ melaporkan peristiwa tersebut kepada atasan, namun malah mendapat surat mutasi dan penurunan jabatan.
2. ETH Bantah Lakukan Pelecehan Seksual
ETH membantah tuduhan pelecehan seksual yang dialamatkan padanya. Melalui kuasa hukumnya, Raden, ETH menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan mengingatkan bahwa konsekuensi hukum akan diberlakukan jika laporan terbukti fiktif.
3. Korban Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK
Selain melaporkan ke Polda Metro Jaya, korban juga mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena khawatir dengan relasi kuasa di lingkungan universitas.
4. Kemendikbud Ristek Turun Tangan
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek RI) turun tangan dalam kasus ini dengan mengawasi perkembangan kasus melalui inspektorat jenderal.
5. ETH Minta Pemeriksaan Kasus Ditunda
Kuasa hukum ETH telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena ETH tidak bisa hadir karena agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya.
Pihak terkait terus melakukan investigasi terhadap kasus dugaan pelecehan seksual ini, serta mengikuti proses hukum yang berlaku.