Tuesday, November 5, 2024
HomePolitikKPU Dikunjungi oleh MK untuk Membahas Persiapan Sengketa Pemilu 2024

KPU Dikunjungi oleh MK untuk Membahas Persiapan Sengketa Pemilu 2024

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengunjungi Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) untuk berdiskusi tentang tahapan Pemilu berikutnya setelah penetapan yang dijadwalkan pada 20 Maret 2024 mendatang.

Menurut Fajar, MK tidak mengalami kendala dalam menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan akan siap untuk mengikuti pengumuman hasil final Pemilu 2024 dari KPU.

Proses pengajuan sengketa Pemilu akan dilakukan dalam waktu tiga hari kerja setelah pengumuman pada 20 Maret dengan registrasi sidang dilakukan pada 20, 21, dan 22 Maret. MK diharapkan dapat memberikan putusan dalam waktu 14 hari kerja setelah registrasi untuk sengketa Pilpres, dan kemudian akan menyidangkan sengketa Pileg setelah itu.

Fajar menegaskan bahwa proses sidang untuk sengketa Pileg akan memakan waktu 30 hari kerja setelah registrasi, sehingga diperkirakan akan ada dua gelombang besar persidangan, yaitu untuk Pilpres dan Pileg yang kemungkinan akan dilakukan sekitar bulan Juni.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer