Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, mengumumkan bahwa sejumlah daerah atau Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah terdata untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), dan Pemungutan Suara Susulan (PSS). Keputusan ini diambil atas berbagai alasan, seperti adanya bencana, kekisruhan, atau rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu.
Menurut Idham, terdapat total 982 TPS yang terdiri dari 686 TPS PSU, 71 TPS PSL, dan 225 TPS PSS. Data ini diperoleh per tanggal 23 Februari 2024, dan tersebar di 38 Provinsi, 216 Kabupaten/Kota, 396 Kecamatan, dan 497 Desa/Kelurahan.
Pelaksanaan PSU, PSL, dan PSS akan dilakukan pada tanggal 15 Februari hingga 24 Februari 2024 dengan waktu yang berbeda untuk setiap lokasi dan kondisi. Sesuai dengan ketentuan Pasal 372, pemungutan suara ulang di TPS diperlukan jika terjadi pelanggaran seperti pembukaan kotak suara yang tidak benar, penyalahgunaan surat suara, atau ketidaksesuaian data pemilih.
Tindakan ini dilakukan guna memastikan integritas dan keabsahan proses pemungutan suara dalam Pemilu.