Tuesday, November 5, 2024
HomeBeritaKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Berharap Pemerintah...

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Berharap Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan Mendaftarkan Nanas Bikang sebagai Indikasi Geografis

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Fajar Sulaeman Taman, mengharapkan Pemerintah Daerah Bangka Selatan untuk mendaftarkan Nanas Bikang sebagai Indikasi Geografis. Hal ini disampaikan oleh Fajar Sulaeman Taman pada Minggu (25/02/2024).

Pada Selasa, 20 Februari 2024, pihaknya telah menghadiri Rapat Penyusunan Buku Deskripsi Indikasi Geografis Nanas Bikang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan sebagai langkah awal pengusulan pendaftaran Indikasi Geografis.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto, menjelaskan bahwa tahap awal yang harus diselesaikan pada bulan Februari adalah pendaftaran melalui laman ig.dgip.go.id. Strateginya adalah dengan melengkapi dokumen wajib terlebih dahulu, seperti pemesanan kode billing, pengajuan permohonan, dan melengkapi data-data pemohon, serta persyaratan lainnya.

Adi juga menyebutkan bahwa diperlukan surat rekomendasi dari instansi berwenang, yaitu Pemerintah Daerah Bangka Selatan, dan mengunggah Surat Keputusan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG).

Bappeda Bangka Selatan yang menjadi Koordinator Indikasi Geografis Nanas Bikang menyatakan bahwa mereka akan memfasilitasi dan memperhitungkan anggaran yang diperlukan untuk Uji Laboratorium.

Nanas Bikang memiliki kelebihan dibandingkan dengan buah nanas di daerah lain, karena tumbuh pada cuaca yang ideal di Kabupaten Bangka Selatan dan ditanam pada tanah yang subur di Desa Bikang. Di Desa Bikang, tanaman nanas dirawat dengan pengetahuan pertanian yang telah diwarisi dari generasi ke generasi dan menggunakan teknologi modern untuk optimalkan produksi.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, berharap Nanas Bikang segera terdaftar sebagai Indikasi Geografis untuk mendapatkan perlindungan hukum dan nilai tambah secara ekonomis. Saat ini terdapat 14 Potensi Indikasi Geografis dari Babel yang membutuhkan dukungan Pemda untuk didaftarkan, termasuk Nanas Bikang.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer