Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memberikan kelonggaran kepada wilayah Paniai, Papua Tengah, dan Simeulue, Aceh untuk menggelar pencoblosan susulan (PSS) Pemilu 2024 di luar batas waktu yang telah ditetapkan. Pasal 373 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan bahwa pencoblosan susulan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) harus dilakukan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
Anggota KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa batas waktu pemungutan suara ulang adalah 24 Februari 2024, setelah pemungutan suara serentak pada 14 Februari 2024. Namun, wilayah-wilayah seperti Paniai dan Simeulue mendapatkan perlakuan khusus karena kendala logistik yang terlambat.
Idham mencontohkan bahwa logistik untuk 92 TPS di Paniai baru tiba di Papua Tengah pada 23 Februari 2024 pagi, mengingat perjalanan udara yang harus melalui transit di Jayapura. Sementara itu, logistik PSS di Simeulue masih berada di Banda Aceh dan diperlukan waktu pelayaran selama 12 jam untuk mencapai wilayah tersebut.
Akibatnya, pemungutan suara susulan di Simeulue kemungkinan akan dilakukan pada 25 Februari 2024. Idham menekankan bahwa kendala logistik ini hanya dialami oleh wilayah-wilayah dengan geografi yang bervariasi, sehingga perlakuan khusus diberikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.