Tuesday, November 5, 2024
HomeGaya HidupCek Biaya, Cara Daftar Online, dan Syarat Khusus Nikah di KUA 2024

Cek Biaya, Cara Daftar Online, dan Syarat Khusus Nikah di KUA 2024

Bagi Anda yang berencana untuk menikah tahun ini, penting untuk mengetahui informasi terkait biaya dan syarat-syarat pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Menikah di KUA memberikan makna tersendiri dan merupakan pengikatan yang sah menurut ajaran Islam.

Biaya pernikahan di KUA bisa gratis jika akad nikah dilakukan di kantor KUA. Namun, jika memilih untuk melaksanakan akad nikah di luar KUA, biayanya sebesar Rp 600.000,- yang perlu ditransfer ke nomor rekening bank yang ditentukan.

Syarat-syarat nikah di KUA juga perlu dipenuhi dengan baik. Beberapa syarat umum yang harus dipenuhi antara lain surat pengantar nikah dari desa/kelurahan, fotokopi kartu keluarga, fotokopi akta kelahiran, KTP, izin dari orang tua/wali jika belum mencapai usia 21 tahun, dan lain sebagainya.

Selain syarat umum, terdapat pula syarat khusus untuk beberapa keadaan khusus, seperti bagi mualaf di Bali, anggota TNI/Polri aktif, ingin melakukan poligami, atau bagi Warga Negara Asing (WNA).

Proses pendaftaran pernikahan di KUA dapat dilakukan secara online melalui laman SIMKAH di simkah4.kemenag.go.id. Setelah pendaftaran online, petugas KUA akan melakukan verifikasi data calon pengantin. Selain itu, proses pendaftaran juga bisa dilakukan secara offline dengan datang langsung ke KUA tempat pelaksanaan akad nikah.

Semoga informasi di atas dapat membantu Anda yang sedang merencanakan pernikahan. Jangan lupa untuk selalu mematuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku agar pernikahan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ajaran agama.

Source link

BERITA TERKAIT

berita populer