Kejaksaan Negeri Kota Depok memusnahkan sejumlah barang bukti dari 183 penanganan perkara, termasuk narkotika dan senjata tajam. Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh Polres Metro Depok dan unsur Forkopimda Kota Depok lainnya di Kejari Kota Depok.
Muhammad Arief Ubaidillah, Kasi Intel Kejari Kota Depok, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkotika dan senjata tajam merupakan tindak lanjut dari hasil penanganan perkara Kejari Kota Depok. Barang bukti tersebut telah diputuskan dari 183 perkara yang telah dipersidangkan berdasarkan surat perintah dari Kejari Kota Depok, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
Diantara barang bukti yang dimusnahkan adalah 7,5 kilogram ganja dari 26 penanganan perkara, 532,8873 gram sabu dari 76 penanganan perkara, dan 31.750 butir ekstasi dari tiga perkara. Selain narkotika, Kejari Kota Depok juga memusnahkan senjata tajam hasil dari 13 penanganan perkara, termasuk lima celurit, satu corbek, dua pisau dan badik, satu samurai, serta satu pedang dan golok. Selain itu, terdapat juga 261 botol minuman beralkohol dan sejumlah pakaian serta barang lainnya yang dimusnahkan.
Sumber: Liputan6.com